jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Sektor Gunungputri, Polres Bogor, meringkus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PG. Saat pengungkapan kasus di wilayah Wanaherang, Kabupaten Bogor, itu polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan tim khusus Polsek Gunungputri menangkap PG, Sabtu (25/7), sekitar pukul 05.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi terkait kasus curanmor yang dilaporkan pada April 2026 di wilayah hukumnya.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PG yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Hillal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna perak, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu gagang kunci letter T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan warna perak, serta satu telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PG diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2022.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana untuk dijadikan barang bukti.
Menurut Hillal, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.











































