jpnn.com, OGAN ILIR - Pengedar sabu-sabu bernama Abas (30) warga Desa Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, ditangkap.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (29/09/2025) sekitar pukul 16.13 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 5,88 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit handphone merk Realme warna hitam, serta satu buah baju coklat merk Ocean Beach.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Pemulutan.
"Petugas kemudian melakukan undercover buy (UCB) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ungkap Surya, Jumat (3/10/2025).
Kata Surya, pihaknya akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir. Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” kata Surya.
Saat ini tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Petugas juga telah melakukan langkah-langkah hukum di antaranya pemeriksaan saksi dan tersangka, pengambilan urine, serta gelar perkara.