Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Modus Debt Collector

2 hours ago 13

Polisi Tangkap Komplotan Perampas Motor Modus Debt Collector

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti sepeda motor hasil aksi kejahatan komplotan perampas kendaraan bermotor diamankan petugas di Mapolres Metro Bekasi, Kamis.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, BEKASI - Aparat kepolisian menangkap komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi mata elang atau petugas penagih utang (debt collector) yang bertugas memantau kendaraan berstatus menunggak cicilan di perusahaan pembiayaan.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar mengatakan tersangka berinisial RM, CP, HI dan IN diketahui merupakan bagian dari komplotan yang menjalankan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura menjadi sebagai debt collector.

"Kami mengamankan empat tersangka dari kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor ini," katanya, Kamis (2/10).

Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal saat petugas mendapati delapan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi yang diangkut sebuah truk bernomor polisi BH 9719 GH di wilayah Cikarang Timur.

Saat ditelusuri ternyata delapan unit sepeda motor itu merupakan kendaraan yang dirampas oleh pelaku lantaran menunggak pembayaran kredit kendaraan dan hendak dijual kepada penadah di daerah Lampung Timur menggunakan truk sebagai alat transportasi.

"Jadi, pelaku ini mengadang kendaraan yang menunggak kredit, lalu motor dirampas dengan alasan akan dibawa ke kantor FIF. Namun, ternyata motor tidak dibawa ke kantor, melainkan dijual ke penadah di Lampung Timur," katanya.

Petugas masih memburu empat anggota komplotan mata elang lain termasuk otak pelaku yang diduga memiliki akses ilegal terhadap data konsumen dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Data tersebut digunakan untuk melacak kendaraan berstatus menunggak kredit.

Aparat kepolisian menangkap komplotan perampas kendaraan bermotor dengan modus menjadi debt collector.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |