jpnn.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur telah melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bidan yang jasadnya dibuang ke dalam drainase oleh pelaku yang merupakan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan reka ulang dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka ARH (32) hingga mengakibatkan Murtafia Rafika Devi (34) tewas, bertujuan memberikan gambaran utuh dan jelas mengenai kronologi insiden tersebut.
"Tersangka yang merupakan suami korban memperagakan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini penting agar gambarannya jelas dan utuh," kata Selimat di sela rekonstruksi di Situbondo, Senin (20/7/2026).
Dalam proses reka ulang kasus dugaan pembunuhan oleh suami terhadap istrinya yang terjadi pada 6 Juni 2026 di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur itu, juga bertujuan menguji kesesuaian keterangan saksi, pengakuan pelaku atau tersangka, dan barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian.
Setelah rekonstruksi kasus suami bunuh istri yang juga dihadiri jaksa penuntut umum itu, kata Selimat, selanjutnya polisi segera melengkapi pemberkasan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Jadi, setelah kami rekonstruksi dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta kuasa hukum tersangka, nantinya jika berkasnya dilakukan penelitian dan dinilai sempurna oleh JPU, maka kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka ARH dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo juga melakukan pemeriksaan urine tersangka ARH dan hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu-sabu.(Ant/JPNN)









































