jpnn.com, KEBON JERUK - Polisi membeberkan kronologi kasus penikaman lansia hingga tewas berinisial SB (65) yang terjadi di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/9).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kejadian itu berawal dari pelaku EH (50) yang berutang hingga ratusan juta rupiah kepada korban.
Jumlah utang itu merupakan akumulasi dari kebiasaan pelaku EH yang kerap meminjam uang kepada korban SB, yang juga masih kerabatnya.
Namun, utang itu tak kunjung dibayar pelaku, sehingga korban berinisiatif menjual sebuah tangki minyak tanah milik pelaku.
Tangki tersebut terletak di kios milik pelaku, dan diketahui kios itu disewakan korban untuk berjualan LPG 3 kilogram.
"Nah, di kios itu ada barang milik pelaku, yaitu sebuah tangki, ya, tangki bekas minyak tanah yang ada di kios. Pelaku mendapat informasi bahwa katanya tangki itu dijual oleh korban," kata Aqsha kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Mendapat informasi itu, pelaku naik pitam dan berniat menganiaya korban dengan melakukan penikaman.
"(Pelaku) Membekali diri dengan sebuah pisau dapur yang baru dibeli di salah satu toko di Pasar Patra yang dekat dengan TKP (penikaman)," ujar Aqsha.