Polemik BPHTB Rumah Warisan Artis Leony, Pengamat: Tarif Diatur UU HKPD

3 hours ago 12

 Tarif Diatur UU HKPD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Leony Vitria. Foto: Instagram

jpnn.com, TANGSEL - Artis Leony Vitria membagikan pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.

Ayah Leony bernama Andy Hartanto meninggal pada 15 Juni 2021 di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Curhatan Leony terkait pengalamannya mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya tersebut diunggah melalui akun pribadinya di Instagram pada 8 September 2025.

Proses balik nama warisan dari ayahnya tersebut pun masuk kategori warisan, sehingga dirinya harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 2,5 persen dari nilai rumah. Namun, menurutnya cukup memberatkan.

“Ternyata kita kena pajak waris… jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya. Gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair,” kata Leony dikutip pada Rabu 1 Oktober 2025

Menyikapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan Leony Vitria harus tetap mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan dan membayarkan BPHTB.

"Sebagai warga, kalau ada yang merasa keberatan atas pelayanan seharusnya bisa mengadu ke bagian Ombudsman di Pemkot Tangsel," kata Trubus dalam keterangannya pada Rabu 1 Oktober 2025.

Menanggapi keluhan mantan penyanyi cilik tersebut, pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak tinggal diam.

Pengamat menjelaskan soal BPHTB rumah warisan artis Leony Vitria yang menjadi perbincangan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |