bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek kebun ganja hidroponik yang dikelola pasangan suami istri (pasutri) warga negara asing (WNA), Rabu (1/10) pukul 12.30 WITA.
Lokasi penggerebekan adalah sebuah laboratorium narkotika jenis ganja yang ditanam dengan metode hidroponik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar.
Pasutri WNA yang diamankan, yakni NR, 31, laki-laki asal Belanda dan KV, 33, perempuan berasal dari Rusia.
“Dari hasil penggerebekan kami temukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Radiant, Jumat (3/10).
Menurut Kombes Radiant, kebun ganja itu terbagi menjadi beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman hingga perkebunan.
“Ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV,” kata Kombes Radiant.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik untuk menanam ganja dengan jaringan kelistrikan dan pengairan yang lengkap.
Tenda itu dilengkapi dengan penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.