jpnn.com, BANDUNG - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, RR (30) melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.
Polresta Bandung telah menetapkan RR menjadi tersangka.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasil juga sudah kami peroleh,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu.
Dia mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.
Olot menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, tiga korban mengaku mengalami persetubuhan, sementara lima lainnya mengalami pencabulan berupa tindakan fisik.
“Tiga korban ini mengaku telah dilakukan persetubuhan oleh terduga pelaku dan lima lainnya anak korban ini dilakukan pencabulan, yaitu peremasan payudara dan dicium oleh pelaku,” ujarnya.
Olot mengatakan kedelapan korban tersebut diketahui bersekolah di ponpes tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025, dan berada dalam rentang usia 15 sampai 18 tahun.
Dia menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan.