jpnn.com, SEMARANG - Polda Jateng melarang truk bersumbu tiga atau lebih melintasi jalan raya Magelang-Purworejo di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kebijakan pelarangan itu diambil setelah peristiwa dua kecelakaan yang terjadi di ruas tersebut sepekan terakhir.
"Truk bersumbu tiga atau lebih yang akan melintasi jalur tersebut harus putar balik sebagai antisipasi kecelakaan serupa yang terjadi pada tanggal 7 dan 13 Mei 2025," ujar Dirlantas Polda Jateng Kombes M. Pratama Adhyasastra di Semarang, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa kendaraan berat yang menuju Purworejo akan dialihkan mulai dari persimpangan di dekat Polsek Salaman, Kabupaten Magelang.
"Truk akan diarahkan menuju arah Borobudur hingga ke Yogyakarta via Kulonprogo, kemudian lurus terus ke arah Purworejo," katanya.
Kombes Pratama mengatakan bahwa upaya tersebut demi keselamatan dan keamanan di jalan raya Magelang-Purworejo yang berkontur menurun itu.
"Jadi, tidak hanya dengan penindakan tegas terhadap operator," kata Kombes Pratama.
Dirlantas Polda Jateng mengemukakan bahwa kepolisian juga akan berkoordinasi dengan regulator tentang penegakan aturan di ruas jalan tersebut.