jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).
Namun, bukan hanya JKK-JKM yang dibutuhkan aparatur sipil negara (ASN), PPPK khususnya butuh jaminan hari tua (JHT) juga.
"JKK-JKM sudah ada, tetapi ASN khususnya PPPK butuh JHT karena banyak yang akan pensiun, bahkan sudah ada yang menerima SK pensiun tanpa dana pensiun," kata Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Rabu (14/5).
Dia mengaku prihatin melihat nasib PPPK yang hanya sesaat merasakan status ASN. Mereka tidak bisa menikmati dana pensiun seperti halnya PNS.
Nur menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN mengatur hak-hak PPPK dan PNS. Salah satunya mengenai JHT, meskipun kantin akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
"Paling tidak para PPPK bisa tenang karena UU 20 Tahun 2023 tentang ASN juga mengamanatkan JHT untuk ASN PPPK maupun PNS," ucapnya.
Semesta, Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan, JKK-JKM sangat bermanfaat bagi ASN baik PNS dan PPPK, apalagi banyak kecelakaan yang menimpa guru. Seperti kejadian meninggalnya 11 ibu guru PAUD yang mengalami insiden angkot ditabrak truk tronton.
"Saya kasihan sekali semuanya Ibu-Ibu muda yang jadi korban tertabrak truk," ucapnya.