jpnn.com, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) melakukan penjaminan Proyek Tol Bogor–Serpong dengan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Jumat (3/10).
Perjanjian penjaminan dan perjanjian regres tersebut dilakukan mengikuti ditandatanganinya Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh Kepala BPJT Kementerian PU RI Wilan Oktavian dengan Direktur Utama PT Bogor Serpong Infra Selaras Eldy Ellyus sebagai pihak Badan Usaha Jalan Tol.
Menteri PU RI Dody Hanggodo menyampaikan pembangunan Jalan Tol Bogor Serpong via Parung merupakan simpul strategis bagi pertumbuhan di Jabodetabek.
"Untuk Jalan Tol, Bogor-Serpong via Parung. Ruas ini merupakan simpul strategis yang menghubungkan pusat pertumbuhan di Jabodetabek dan mengikat denyut kehidupan masyarakat. Tiga nilai utama yakni pertumbuhan, keadilan sosial dan ekonomi umum menjadi roh dari setiap bendungan yang kita bangun, setiap jaringan irigasi yang kami perluas hingga jalan-jalan tol yang akan kami resmikan," kata Dody.
Sementara itu Plt Direktur Utama PT PII Andre Permana menyampaikan melalui penjaminan ini, PT PII memberikan perlindungan terhadap risiko utama yang kerap menjadi tantangan dalam proyek infrastruktur, yakni keterlambatan pengadaan tanah, keterlambatan penyesuaian tarif, serta risiko politik temporer maupun permanen.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor, sekaligus memperkuat daya tarik investasi.
"Komitmen PT PII untuk terus mendorong skema KPBU akan terus dijalankan, khususnya dalam meringankan beban APBN. PT PII juga terbuka untuk mendukung Kementerian PUPR, Kementerian/Lembaga lain, maupun Pemerintah Daerah yang mengembangkan proyek dengan skema KPBU,” jelas Andre.
Andre menambahkan pihaknya yakin ruas tol Bogor Serpong akan memberikan dampak positif yang signifikan khususnya dalam meningkatkan efisiensi waktu tempuh.