PGRI Sumsel Tegaskan Dukungan ke Pengurus Sah, Tolak Manuver di Luar Mekanisme

4 hours ago 27

PGRI Sumsel Tegaskan Dukungan ke Pengurus Sah, Tolak Manuver di Luar Mekanisme

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rapat konsolidasi yang dihadiri pengurus PGRI dari 17 Kabupaten/kota se-Sumsel di Hotel Wyndham OPI Mall Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - PGRI Sumatera Selatan menegaskan dukungannya terhadap kepengurusan hasil Kongres 2024 dan menolak segala bentuk pembentukan kepengurusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi. 

Sikap tersebut disampaikan dalam rapat konsolidasi yang dihadiri pengurus PGRI dari 17 Kabupaten/kota se-Sumsel di Hotel Wyndham OPI Mall Palembang, Selasa (9/6/2026). 

Ketua PGRI Sumsel Bukman Lian menegaskan, legalistas kepengurusan PB PGRI di bawah Prof. Unifah Rosyidi telah diperkuat melalui berbagai putusan hukum, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12 PK/TUN/2026 yang menolak gugatan terhadap kepengurusan tesebut. 

"Kami berbicara berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Bukman. 

Menurutnya, berbagai klaim kemenangan yang beredar saa ini berpotensi menyesatkan karena masih mengacu pada proses hukum yang belum final. 

Dalam kesempatan yang sama, Pembina PGRI Sumsel sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang Ahmad Zulinto menegaskan, seluruh PGRI kabupaten/kota di Sumsel tetap solid mendukung hasil Kongres 2024 sebagai forum tertinggi organisasi. 

Ia juga memperingatkan adanya upaya pelantikan kepengurusan melalui mekanisme mandat atau penunjukan sepihak yang dinilai tidak memiliki dasar dalam AD/ART PGRI. 

"PGRI memiliki aturan dan mekanisme yang jelas. Kepengurusan tidak bisa dibentuk secara sepihak tanpa melalui proses organisasi yang sah," tegas Zulinto. 

PGRI Sumatera Selatan menegaskan dukungan terhadap kepengurusan organisasi yang sah, tolak segala bentuk kepengurusan yang tidak sesuai mekanisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |