jpnn.com - SURABAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjaga pasar domestik sekaligus memastikan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal tanpa merugikan produsen yang taat aturan.
"Kenapa dibinasakan? Ini, kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang enggak bayar cukai, ya mereka rugi dong," kata Purbaya Yudhi Sadewa di Surabaya, Jatim, Kamis (2/10).
Purbaya Yudhi menegaskan pemerintah tidak bermaksud mematikan industri hasil tembakau, melainkan mendorong iklim usaha yang adil.
"Pengusaha-pengusaha itu enggak akan kita (Kemenkeu) buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," ujarnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencatat hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II.
Dari operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, sebanyak 59 kasus telah naik ke tahap penyidikan yang ditangani bersama aparat kejaksaan.
Sementara itu, melalui pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara barang kena cukai ilegal, terdapat 114 keputusan dengan total tagihan Rp52,6 miliar.