jpnn.com, JAKARTA - Permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana atas harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah akhirnya telah menemukan titik terang.
Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengeluarkan putusan terkait perkara tersebut.
Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, mengungkapkan soal hasil persidangan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana itu.
Dia menuturkan, majelis hakim memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO)," ujar Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/5).
Dalam kesempatan yang sama, dia juga membeberkan alasan di balik penolakan majelis hakim terhadap permohonan Teddy Pardiyana.
Majelis hakim menilai, persoalan terkait penetapan ahli waris dalam kasus itu seharusnya diselesaikan bukan melalui jalur permohonan, melainkan dalam bentuk gugatan.
"Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya: seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," ucap Bahyuni.











































