jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bisa disegera disahkan.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital terus meningkat.
Namun, kata dia, ancaman siber belakangan kian kompleks, sehingga kebutuhan Indonesia terhadap regulasi khusus keamanan dan ketahanan siber makin mendesak.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” kata Arif dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (3/9).
Diketahui, APJII menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet.
Para anggota APJII memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk sebagian yang masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Dengan posisi tersebut, sektor internet menjadi salah satu penopang utama aktivitas digital yang kini digunakan sekitar 229 juta masyarakat Indonesia.
Arif mengatakan ancaman terhadap ruang siber nasional juga makin beragam, mulai dari serangan ransomware, kebocoran data, hingga upaya menyasar infrastruktur strategis nasional.








































