bali.jpnn.com, MATARAM - Aturan mengenai pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan perlu terus dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut menjadi perhatian Kanwil Kemenkum NTB saat menyerahkan Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (3/9).
Penyerahan hasil analisis dan evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemkab Lombok Tengah, Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Kelompok Kerja Analis Hukum.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi menghasilkan sejumlah rekomendasi regulatif maupun nonregulatif yang dapat menjadi bahan pertimbangan Pemkab Lombok Tengah dalam melakukan pembenahan kebijakan.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, kami merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dapat ditinjau kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut.
Nanti diikuti dengan penyusunan Perda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah,” ujar Edward James Sinaga.
Menurutnya, langkah tersebut perlu didukung dengan kajian yang komprehensif sehingga regulasi yang nantinya dibentuk dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.





































