Perkuat Reformasi Hukum Daerah: Kemenkumham NTB Fasilitasi Proses Sanggah

3 hours ago 14

Rabu, 08 Oktober 2025 – 21:01 WIB

 Kemenkumham NTB Fasilitasi Proses Sanggah - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga mendampingi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dalam kegiatan Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah dengan turut mendampingi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dalam kegiatan Sanggah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (8/10) ini diikuti secara langsung oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta.

Edward James Sinaga hadir bersama Tim Penilai Nasional (TPN) dalam sesi pembahasan hasil evaluasi penilaian serta sanggahan yang disampaikan oleh pemerintah daerah di NTB.

Di Kantor Wilayah, Pokja BSK dan CPNS Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang Kepala Divisi PPPH.

Kehadiran mereka secara daring memastikan proses pendampingan terhadap daerah tetap berjalan efektif dan koordinatif meskipun pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di NTB diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian IRH yang sebelumnya telah diumumkan oleh TPN.

Proses sanggah ini menjadi forum penting bagi daerah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait data dukung maupun indikator penilaian yang telah diunggah melalui sistem e-reporting reformasi hukum.

Kanwil Kemenkum NTB berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis dan koordinatif kepada seluruh pemerintah daerah di wilayahnya.

Edward James Sinaga hadir bersama TPN dalam sesi pembahasan hasil evaluasi penilaian serta sanggahan yang disampaikan oleh pemerintah daerah di NTB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |