Perempuan PPPK Diduga Mengalami Pelecehan Seksual, Pelaku Tidak Bisa Dipecat

1 hour ago 8

Perempuan PPPK Diduga Mengalami Pelecehan Seksual, Pelaku Tidak Bisa Dipecat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap terhadap tahanan perempuan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - MAKASSAR – Perempuan berinisial SH bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Bawaslu Wajo, Sulawesi Selatan, diduga mengalami pelecehan seksual.

Pihak yang diadukan sebagai terduga pelaku pelecehan seksual merupakan seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo bernama Heriyanto.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin teradu tidak sempat hadir, tidak ada informasi atau penyampaian dari yang bersangkutan kenapa tidak hadir, juga kuasa hukumnya. Walau tidak hadir, sidang tetap jalan," ujar Anggota KPU Sulsel Alamsyah saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis (2/10).

Sidang pemeriksaan perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2025 tersebut digelar secara tertutup, sebab ini berkaitan dengan kasus asusila.

Sidang berlangsung selama tujuh jam di mulai pukul 09.00 WITA-16.00 WITA oleh pihak DKPP beserta pihak terkait.

Sidang itu dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar dan dihadiri pihak terkait termasuk dari Polres Wajo.

Koodinator Divisi Humas dan Datin KPU Sulsel ini mengemukakan, sebagai pihak terkait sudah memberikan keterangan sesuai dengan fakta di lapangan.

Seorang perempuan berstatus PPPK diduga menjadi korban pelecehan seksual relasi kuasa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |