Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak

4 hours ago 18

Penjelasan PP 26 jadi Angin Segar bagi Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Mari Kita Simak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN PPPK dan siswa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 bisa menjadi angin segar bagi para guru PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Diketahui, PP Nomor 26 Tahun 2026 ialah tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Apa kaitan PP 26/2026 tentang pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS dengan masa depan para guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu?

Diketahui, para guru PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi pada awal 2027

Adapun, guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, secara otomatis tanpa tes lagi. Tentunya, setelah menjadi PPPK penuh waktu, mereka pada gilirannya juga diangkat menjadi PNS.

Nah, para guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu bisa melihat ketentuan di dalam regulasi pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS. Sekedar sebagai pengetahuan mengenai hal-hal apa saja yang diatur dalam pengalihan menjadi PNS.

Bagian Penjelasan PP 26 Tahun 2026

Mari kita lihat bagian Umum Penjelasan PP yang diundangkan pada 25 Juni 2026 tersebut, yang sekiranya ada kaitannya dengan masa depan guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Di dalam Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2026, ada kalimat yang menunjukkan bahwa untuk bisa menjadi dosen PPPK harus melalui mekanisme seleksi yang kompetitif, transparan, dan berbasis kompetensi, serta kualilikasi akademik.

Wahai para guru PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, mari kita lihat kalimat-kalimat di bagian Penjelasan PP Nomor 26 Tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |