jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta warga yang tinggal di rumah indekos atau rumah kontrak untuk memperbarui alamat administrasi kependudukan (adminduk) sesuai domisili tempat tinggal saat ini.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penyesuaian alamat bertujuan menciptakan data kependudukan yang lebih akurat sehingga pelayanan publik dan program bantuan pemerintah dapat tepat sasaran.
Menurut Eddy, kewajiban memperbarui alamat berlaku bagi warga ber-KTP Surabaya yang belum memiliki rumah pribadi dan tinggal di rumah indekos atau kontrakan.
“Warga Kota Surabaya yang ngekos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Dengan begitu, pemerintah dapat memantau, melindungi, serta menyalurkan program bantuan sesuai tempat tinggal yang sebenarnya,” kata Eddy, Rabu (29/7).
Dia menjelaskan, aturan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa maupun pekerja musiman dari luar daerah yang tinggal sementara di Surabaya.
Kelompok tersebut tetap tercatat sebagai Penduduk Non Permanen (PNP) dan tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP ke tempat indekos
“Untuk penduduk luar kota, baik mahasiswa maupun pekerja musiman, tidak perlu melakukan pemindahan data karena mereka dicatat sebagai Penduduk Non Permanen. Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan apabila memiliki rumah milik sendiri,” ujarnya.








































