Penegasan Sekjen Siti Fauziah soal KPK Usut Kasus Gratifikasi di MPR: Itu Perkara Lama

4 hours ago 4

 Itu Perkara Lama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menegaskan kasus dugaan gratifikasi yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.

Dia menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ibu Titi yang akrab disapa itu juga menegaskan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat terkait kasus tersebut.

Selain itu, kasus ini juga merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti Fauziah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6).

Dia juga menegaskan seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Siti Fauziah.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar, sekaligus memastikan institusi MPR tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Sekjen Siti Fauziah menegaskan kasus dugaan gratifikasi yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama dan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |