jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Berikut ini kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait gaji ke-13.
Pemkab Lombok Tengah menyatakan pembayarannya gaji ke-13 ASN tahun anggaran 2026 dipastikan tetap cair atau dibayar sesuai ketentuan.
"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ASN itu telah disiapkan. Total anggarannya tidak jauh beda dengan jumlah pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri Rp42 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Senin (1/5).
Ia mengatakan gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah setiap tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan biaya pendidikan keluarga ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara maupun pensiunan.
"Gaji ke-13 ini untuk membantu biaya pendidikan, sehingga pembayaran dilakukan Juni atau Juli 2026 di tahun ajaran baru," katanya.
Dia mengatakan untuk keuangan atau anggaran pembayarannya gaji 13 tersebut tidak ada persoalan.
Namun, pihaknya masih menunggu regulasi dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Republik Indonesia.
"Gaji ke-13 yang diberikan itu disesuaikan dengan PMK. Kalau aturan itu telah keluar, pembayaran tetap dilakukan," katanya.

















.jpeg)




















