jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Farri Aditya, Direktur Utama PT Adicipta Global Indonesia hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Polres Metro Jakarta Timur yang menangani perkara tersebut dinilai terkesan lambat menuntaskan kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah tersebut.
Hampir setahun berlalu sejak laporan masuk pada Agustus 2024, tetapi hingga kini kasus bernomor laporan laporan LP/B/2707/VIII/2024/SPKT/RJT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2024 yang ditangani Polres Jakarta Timur ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan tersangka belum ditahan.
Farri diduga memperdaya para korban dengan menjanjikan keuntungan dari investasi bisnis teknologi dan mencatut nama-nama pejabat serta lembaga negara untuk meyakinkan calon investor.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polres Jakarta Timur, AKP Nurul Wijayanti, menjelaskan proses hukum masih pada tahap pemenuhan P19.
"Sedang memenuhi P19 dari Kejaksaan," ujar AKP Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (24/7).
Tahap ini sendiri menandakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik dinilai belum lengkap oleh jaksa, sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum dapat dilimpahkan untuk penuntutan.
AKP Nurul mengatakan pihaknya masih menunggu dari kejaksaan. “Kami tunggu saja dari kejaksaan,” ungkapnya.