jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dengan tersangka Brigadir Rizka Sintiani.
Brigadir Rizka yang merupakan istri korban menolak rekonstruksi di lokasi penemuan jasad korban yang berada di kebun belakang rumahnya, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
"Menolak itu hak tersangka. Sudah kami sampaikan, kami akan melakukan rekonstruksi selanjutnya," kata Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan yang ditemui di lokasi rekonstruksi, Senin.
Oleh karena itu, Brigadir Rizka terlihat hanya memperagakan adegan dari rangkaian kasus dugaan pembunuhan tersebut di kawasan rumahnya.
Giat dalam rangkaian pemenuhan alat bukti ini, tersangka Brigadir Rizka memperagakan sedikitnya 50 adegan. Mulai dari jalan beraspal sebelum masuk ke gang rumah tempat Brigadir Rizka tinggal bersama almarhum dan kedua anaknya. Adegan pertama berjarak sekitar 10 meter dari gerbang rumah.
Pada adegan keempat hingga selanjutnya, mulai dari gerbang rumah tersangka Brigadir Riska, kepolisian melarang masuk wartawan dan warga dengan memasang garis polisi.
Atas adanya kegiatan rekonstruksi tersebut, Catur menegaskan pihaknya dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat akan menjadikan hasilnya sebagai bukti pendukung dalam penetapan Brigadir Rizka sebagai tersangka.
Brigadir Rizka dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan suaminya pada Selasa malam (19/8).