jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dirtipider Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syafiuddin mengungkapkan kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN) diperkirakan mencapai Rp5,7 trilun.
Besaran perkiraan kerugian negara itu dihitung sejak pertama kali kegiatan penambangan yang dilakukan pada tahun 2016 hingga 2025.
“Yang pertama, adalah biaya hilangnya batubara akibat pertambangan dari 2016 hingga 2024. Ini mencapai Rp3,5 trilun,” katanya.
Kemudian, kerugian akibat kerusakan hutan dalam hal ini kayu seluas 4.236,69 hektare mencapai Rp2,2 trilun.
“Untuk kerugian lingkungan akan dihitung kembali karena merupakan hutan konservasi. Kemungkinan besar dan pasti kerugiannya akan lebih besar karena divariabel untuk perhitungan hilang biaya tidak hanya dari pohon saja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka ialah YH, CH dan MSH. Ketiganya berperan sebagai pelaku yang menjual batubara dari penambangan ilegal tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," pungkasnya. (mcr23/jpnn)