jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PR Berkah Waskito.
PR Berkah Waskito merupakan pengusaha hasil tembakau asal Kota Probolinggo.
Penerbitan izin tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pemaparan mendalam mengenai proses bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut pada Selasa (23/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Widjatnoko menyampaikan PR Berkah Waskito memaparkan secara rinci tahapan bisnis yang dijalankan, mulai dari pemilihan bahan baku tembakau, proses produksi hingga mekanisme distribusi.
Setelah melakukan diskusi dan verifikasi mendalam, termasuk sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme bisnis, Bea Cukai Probolinggo memutuskan untuk menerbitkan NPPBKC.
“Ini merupakan langkah yang sangat penting, tidak hanya untuk legalitas operasional bisnis, tetapi juga untuk memastikan usaha dijalankan sesuai regulasi, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan nasional,” ujar Rudie dalam keterangannya, Senin (29/9).
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Probolinggo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan, tidak hanya kepada PR Berkah Waskito, tetapi juga kepada seluruh pengusaha barang kena cukai di wilayahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.