Pemerintah Bakal Bangun Rumah Rakyat di Lahan Sitaan Korupsi, Cek Lokasinya

1 hour ago 9

Pemerintah Bakal Bangun Rumah Rakyat di Lahan Sitaan Korupsi, Cek Lokasinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema pemanfaatan lahan sitaan kasus korupsi untuk pembangunan rumah rakyat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema pemanfaatan lahan sitaan kasus korupsi untuk pembangunan rumah rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, lahan bekas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset rampasan negara bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Maruarar menjelaskan, persiapan itu saat ini sudah berada dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.

"Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami," kata Ara, sapaan akrab Maruarar dikutip Jumat (26/9).

Eks politikus PDIP ini berharap hasil dari koordinasi berbagai pihak itu dapat selesai dan diumumkan dalam waktu dekat, sehingga lahan dan aset yang dikelola instansi naungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat digunakan untuk program perumahan rakyat.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat," ujar Ara.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, aset-aset lain.rampasan negara yang rencananya juga dimanfaatkan untuk program perumahan.

Rio menuturkan, saat ini aset-aset koruptor lainnya masih menunggu daftar dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema pemanfaatan lahan sitaan kasus korupsi untuk pembangunan rumah rakyat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |