jpnn.com - Penyidik Polres Kerinci, Jambi menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) yang dilakukan tersangka (AKS) awal Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menyebut dalam rekonstruksi terdapat 21 adegan.
Dari reka ulang itu terungkap bahwa tersangka AKS mengajak korban (EJ) ke lokasi kejadian (ruko) di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci.
Tersangka mengajak korban ke sana untuk membahas masalah utang yang dipinjamkan korban kepada AKS.
Di tempat itu, keduanya sempat ribut hingga akhirnya pelaku memukul korban secara brutal, berujung EJ tewas di tempat kejadian.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menutupi jasad korban menggunakan kasur.
Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, lalu membuangnya ke sungai dari atas jembatan.
"Pelaku kemudian melarikan diri keluar dari Kerinci. Hingga akhirnya ditangkap di Malaysia pada akhir Juni 2025," ucapnya.