Pembunuh Istri di Serang Terancam 20 Tahun di Penjara

18 hours ago 4

Pembunuh Istri di Serang Terancam 20 Tahun di Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers kasus pembunuhan. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com - SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat Wadison Pasaribu (31) dengan pasal pembunuhan berencana.

Wadison Pasaribu telah menghabisi nyawa istrinya Petry Sihombing (32) pada Sabtu (31/5) malam.

Dia sempat merekayasa pembunuhan tersebut seolah-olah istrinya tewas terbunuh gegara perampokan.

Padahal, Petry ternyata tewas di tangan Wadison, di rumah mereka yang beralamat di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

"Perbuatan tersangka merupakan kasus pembunuhan berencana Pasal 340 Jo 338 KUHP," ujar Kombes Yudha, Kamis (5/6).

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dihebohkan dengan kasus pembunuhan.

Suami pembunuh istri di Perumahan Puri Anggrek, Kota Serang terancam lama dalam penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |