jpnn.com - SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat Wadison Pasaribu (31) dengan pasal pembunuhan berencana.
Wadison Pasaribu telah menghabisi nyawa istrinya Petry Sihombing (32) pada Sabtu (31/5) malam.
Dia sempat merekayasa pembunuhan tersebut seolah-olah istrinya tewas terbunuh gegara perampokan.
Padahal, Petry ternyata tewas di tangan Wadison, di rumah mereka yang beralamat di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
"Perbuatan tersangka merupakan kasus pembunuhan berencana Pasal 340 Jo 338 KUHP," ujar Kombes Yudha, Kamis (5/6).
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Warga Perumahan Puri Anggrek, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dihebohkan dengan kasus pembunuhan.