5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Terancam PHK, Ada Perubahan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu, Doa Kardi Terkabul?

1 hour ago 8

 Banyak Honorer Terancam PHK, Ada Perubahan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu, Doa Kardi Terkabul?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Perubahan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu Masih Terbuka Bagi Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (25/9) tentang banyak honorer terancam PHK karena tidak masuk PPPK, ada perubahan alokasi formasi PPPK paruh waktu, hingga doa kardi terkabul untuk menjadi PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya!

1. Perubahan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu Masih Terbuka Bagi Honorer, Jangan Lewatkan!

Perubahan detail alokasi formasi PPPK Paruh Waktu masih terbuka bagi honorer. Ini setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu. 

Seharusnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) ditutup pada 22 September. Namun, BKN kembali memperpanjang jadwal untuk yang ketiga kalinya menjadi 27 September. "Provinsi Jawa Timur membuka ruang untuk perubahan pengajuan formasi PPPK paruh waktu. Hari ini saya sudah mengajukan beberapa perubahan dan alhamdulillah direspons dengan baik," kata Ketua umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Kamis (25/9).

Baca Selengkapnya di Bawah:

Perubahan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu Masih Terbuka Bagi Honorer, Jangan Lewatkan!

2. Banyak Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Belum Ada Solusi

Sebanyak 518 honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 lantaran tidak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

5 berita terpopuler sepanjang Kamis (25/9) tentang banyak honorer terancam PHK karena tidak masuk PPPK, ada perubahan alokasi formasi PPPK paruh waktu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |