jpnn.com, JAKARTA - Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW) sudah bisa diusulkan instansi mulai 1 Agustus 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW periode 2026/2027.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jateng dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK )maupun PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Dikutip dari laman BKD Jateng www.bkd.jatengprov.go.id) disebutkan, penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN baik PNS, PPPK maupun P3K PW sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan.
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah.
"Dalam Surat Edaran tersebut, perangkat daerah diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027.," sebut laman BKD Jateng.
Untuk terhitung mulai tanggal (TMT) Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 20 Agustus 2026.









































