jpnn.com - JAKARTA – Para guru PPPK penuh waktu usia di atas 35 tidak perlu galau berkepanjangan menjelang pengangkatan menjadi PNS melalui proses seleksi pada awal 2027.
Memang, secara umum syarat usia mendaftar seleksi CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.
Namun, peluang guru PPPK penuh waktu usia tua untuk mendapatkan afirmasi syarat ikut seleksi PNS 2027 cukup besar.
Setidaknya, jika melihat regulasi mengenai alih status dosen PPPK jadi PNS, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen Dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketentuan di Pasal 5 PP 26 Tahun 2026 memberikan kelonggaran syarat usia dosen PPPK ikut seleksi pengangkatan menjadi dosen PNS.
Pada Pasal 5 huruf (b) PP 26/2026 tercantum secara jelas bahwa syarat dosen PPPK untuk bisa ikut pengadaan PNS ialah “berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.”
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun dosen PNS ialah 65 tahun untuk dosen biasa.
Adapun, dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar alias professor, usia pensiun 70 tahun.
















































