jpnn.com - Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB mengusut dugaan pelanggaran etik dari Briptu Rizka Sintiyani yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengakui adanya penanganan pelanggaran etik Brigadir Rizka oleh bidang propam.
"Iya, ditangani propam polda," kata perwira menengah Polri itu di Mataram, Rabu (1/10/2025).
Untuk sementara, status Brigadir Rizka masih aktif sebagai polwan yang bertugas di Polres Lombok Barat, mengingat penanganan oleh propam masih berjalan.
"Sementara propam (masih) tangani etiknya," ucap Kholid.
Brigadir Riska ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya, Brigadir Esco pada Selasa malam (19/8/2025).
Penanganan kasus tersebut berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat.
Polisi menetapkan Brigadir Rizka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 44 Ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.