bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali menerima kunjungan kerja Pansus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri, Senin (14/9) kemarin.
Kunjungan kerja tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, desainer, pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat substansi RUU Desain Industri.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah mengatakan pelibatan pemangku kepentingan di daerah penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri kreatif.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian penting dalam memperoleh masukan di daerah.
Harapannya penyempurnaan regulasi Desain Industri nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, desainer, pelaku usaha, serta perkembangan industri kreatif,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Kakanwil Eem memaparkan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Bali menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Per 10 September 2026, tercatat 9.794 permohonan KI, meningkat dari 3.340 permohonan pada 2022, 3.677 pada 2023, 5.008 pada 2024, dan 7.246 pada 2025.
Angka tersebut meningkat 35,16 persen dibandingkan 2025 dan secara kumulatif naik 193 persen dibandingkan 2022.













































