jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak empat pakar hukum menganggap terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto Riza bisa bebas dari hukuman.
Sebab, para pakar beranggapan tidak terpenuhinya unsur pidana oleh Kerry Riza seperti didakwakan jaksa penuntut umum.
Adapun, empat pakar hukum yang menyatakan ialah pendapat demikian ialah Topo Santoso dan Febby Mutiara Nelson dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda dari Universitas Muhamadiyah Jakarta, serta Fachrizal Affandi dari Universitas Brawijaya.
Pernyataan keempatnya disampaikan dalam acara diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6).
Topo menyebut banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza, sehingga seharusnya terdakwa divonis bebas.
"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja, enggak usah banyak unsur, satu saja unsur tidak terbukti, itu bebas. Enggak usah dua, tiga, atau empat unsur,” kata dia ditanya moderator acara Imam Nasef, Senin.
Topo menyoroti kelemahan mendasar putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mulai dari unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, hingga hubungan sebab akibat (kausalitas) yang dianggapnya tidak terbukti.

















.jpeg)




















