jpnn.com, BANDUNG - Biduk rumah tangga dua politisi, Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya resmi berakhir di meja hijau.
Hari ini atau Rabu (7/1/2026), Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap suaminya sudah dibacakan secara elekronik.
Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan ditemui di PA Bandung.
Dia mengatakan yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum.
Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.













































