Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Daerah Diminta Seragam Beri Insentif

4 hours ago 17

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Daerah Diminta Seragam Beri Insentif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi kendaraan listrik. Foto doc for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Dorongan untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia kini mengarah pada satu isu krusial: penyeragaman insentif di tingkat daerah.

Pengamat industri otomotif dari Yannes Martinus Pasaribu menilai, tanpa kebijakan yang selaras, perkembangan elektrifikasi justru berisiko melambat.

Menurut dia, perbedaan aturan antarwilayah selama ini kerap membingungkan konsumen maupun pelaku industri.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya standar minimum insentif yang berlaku nasional, misalnya keringanan pajak kendaraan bermotor setidaknya 50 persen di seluruh daerah.

“Kalau tidak seragam, tiap daerah punya kebijakan sendiri dan ini membuat pasar tidak stabil,” ujarnya.

Dorongan insentif mencuat setelah terbitnya regulasi baru yang mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Meski demikian, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi daerah untuk memberikan insentif, baik berupa pengurangan hingga pembebasan pajak.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan turunan yang diharapkan bisa menjadi acuan nasional.

Perihal aturan baru pajak kendaraan listrik, pengamat minta ada penyeragaman insentif di tingkat daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |