jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 13 tersangka dalam kasus perdagangan manusia dengan korban 25 bayi.
Puluhan bayi itu dijual oleh kelompok sindikat yang bermarkas di Pontianak, Kalimantan Barat.
Bayi diperdagangkan dengan modus adopsi ke negara Singapura.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan sindikat penjualan bayi ini didalangi oleh seorang wanita atas nama Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai berusia 69 tahun.
Tersangka Popo kini berstatus buron atau DPO dan masih berkeliaran di luar negeri.
"Ada tiga tersangka yang saat ini sedang kami DPO-kan, saudari P (Popo), YY (Yuyun Yunangsih) sebagai perekrut bayi, dan WT (Wiwit) sebagai perantara," kata Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).
Surawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat.
Salah seorang tersangka, AF, berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.