OIKN Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Pembakaran di Kawasan Taman Hutan Raya

5 hours ago 17

OIKN Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Pembakaran di Kawasan Taman Hutan Raya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

OIKN mengaku berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengaku berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai ketentuan yang berlaku, pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang, khususnya di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan berdasarkan temuan dan indikasi di lapangan, kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas manusia dan bukan semata-mata dipicu oleh faktor alam.

Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara regulasi, pembukaan lahan di kawasan ini tidak diperbolehkan, terlebih dengan cara membakar. Indikasi yang kami temukan menunjukkan adanya aktivitas manusia yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran,” ucap Myrna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9).

"Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab tentu perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Menurut dia, kawasan Tahura Bukit Soeharto memiliki riwayat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang dalam dua hingga tiga dekade terakhir.

Mengingat besarnya dampak yang dapat ditimbulkan, kebakaran di kawasan tersebut tidak hanya mengancam tutupan hutan, tetapi juga dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

OIKN mengaku berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |