Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar

3 hours ago 22

Rabu, 16 September 2026 – 15:00 WIB

Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar - JPNN.com Jabar

Petugas memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai kurang lebih total Rp106 hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). KPK menahan 8 orang tersangka yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fadh El Fouz Arifiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugianto, Pihak swasta Rizal Pahlefi, Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin dan Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Muhammad Fakhri.

jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang bermula dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dan sejumlah ahli waris.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.

Sebagian tanah itu diduga masih bersengketa dengan pihak yang mengklaim memiliki SHM atas bidang tanah yang sama.

Keterangan tersebut disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). 

Ahli Waris Ajukan Gugatan ke PTUN Bandung

Menurut Taufik, sejumlah pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.

Penerbitan sertifikat tersebut dikaitkan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keduanya disebut sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

“Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk mediasi terkait hal tersebut,” kata Taufik.

KPK mengungkap kronologi dugaan suap HGB Summarecon di Bogor yang berawal dari sengketa tanah. Simak permintaan fee Rp2 miliar hingga OTT

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |