jabar.jpnn.com, CIANJUR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 180 orang warga yang membuang sampah tidak sesuai jadwal sehingga diberikan peringatan dan saksi tegas jika mengulangi kesalahan serupa.
Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin mengatakan sudah melakukan pemantauan di 420 titik di mana masyarakat membuang sampah mulai dari depan jalan masuk perumahan dan perkampungan hingga Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Ratusan orang di-OTT membuang sampah tidak tepat waktu yang seharusnya dari jam 20.00 sampai 24.00 WIB. Mereka membuang pada pagi hari, sehingga diberikan peringatan secara lisan dan diminta membawa sampahnya kembali," katanya.
Sejak beberapa pekan terakhir, guna menertibkan hal tersebut, pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan di titik pembuangan sampah di seluruh Kecamatan Cianjur, sehingga mereka yang di-OTT diberikan pembinaan dan peringatan secara lisan.
Setiap orang yang terkena OTT karena membuang sampah tidak sesuai jadwal akan dicatat nama dan alamatnya serta membawa pulang kembali sampahnya, dan ketika mereka kembali mengulangi kesalahan yang sama harus membuat surat pernyataan tertulis.
"Kami melakukan evaluasi setiap akhir bulan apakah ke depan akan ditingkatkan sanksi tegas bagi warga yang kembali dan kembali melanggar setelah membuat penyataan tertulis," katanya.
Selanjutnya, kata dia, bagi mereka yang kembali melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait lingkungan hidup dan termasuk dikenakan sanksi denda.
Namun, ungkap dia, seiring dengan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan, tingkat pelanggaran yang terjadi mulai berkurang, sehingga sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat akan lebih digencarkan.