jpnn.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad menyatakan kliennya akan mengadakan konferensi pers pada Kamis (11/6).
Praktisi hukum nyentrik itu menyebut Raffi Ahmad berencana menggelar konferensi pers setelah nama suami Nagita Slavina itu disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
"Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di Kamis ini," ujar Hotman Paris dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial yang berkolaborasi dengan @raffinagita1717, yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dia menyebut Raffi dalam konferensi pers yang diagendakan berlangsung pada Kamis pukul 14.00 WIB, akan menjawab pertanyaan publik terkait kasus yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.







































