jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sakit hati memang bisa membuat seseorang lupa diri. Hal itu terjadi pada pemuda berinisial MF (27). Dia tega membunuh tantenya sendiri berinisial M (63), di rumah korban Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (14/7).
MF ternyata telah merencanakan pembunuhan itu dua bulan sebelum kejadian. Rencana itu pun dilakukan pada Juli ini ketika melihat situasi dan kondisi dirasa pas oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan motif MF tega menghabisi nyawa tantenya karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Utamanya, tersangka ingin menguasai harta benda milik korban terutama mobil Honda CRV untuk melunasi utang-utang tersangka,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengungkapkan tak butuh waktu lama untuk meringkus tersangka, hanya butuh tujuh jam.
Dia menilai kasus ini minim sekali saksi sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian penyidik saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi, pada saat itu tersangka ini mendapat informasi ada kejadian itu, dia ikut atau hadir pada saat olah TKP. Memberikan suatu informasi yang menurut orang wajar, tetapi menurut kami berbeda,” jelasnya.
MF dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun. (mcr23/jpnn)