jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti empat perusahaan di Raja Ampat terkait kegiatan pertambangan nikel di empat pulau, yakni Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.
Tindakan itu dilakukan merespons laporan dari warga tentang kegiatan yang terindikasi berdampak terhadap lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan keempat perusahaan PT itu yakni PT GN yang beroperasi Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
Hanif menyebutkan untuk PT GN, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan untuk perusahaan itu.
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian di lapangan, secara teknis PT GN telah memenuhi semua kaidah penambangan nikel yang dipersyaratkan.
Namun demikian, katanya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada di pulau kecil sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kemudian, katanya, yang kedua terkait dengan pertahanan ekosistem Raja Ampat, di mana pihaknya juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti teknologi penanganan dan kemampuan rehabilitasi.
Dia melanjutkan, untuk PT ASP, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali persetujuan lingkungannya serta melakukan penegakan hukum lingkungan hidup atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.