jpnn.com, BOGOR - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, kembali diakui sebagai wilayah non-kawasan hutan secara penuh.
Salah satu langkah penting yang dilakukan yakni terjun langsung ke titik desa yang masuk kawasan hutan tersebut dan bertemu masyarakat untuk dialog bersama.
Saat tiba di lokasi, Mendes Yandri kaget karena Sukawangi merupakan desa yang memiliki infrastruktur lengkap dengan SDM berkualitas dan potensi alam yang menjanjikan.
Namun aktivitas pertanian atau pengelolaan lahan tidak diizinkan karena posisinya saat ini masuk 100 persen kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 3465 Tahun 2014.
"Kami langsung lihat dan SD-nya ada, masjidnya sudah lama ada, penduduknya banyak dan berkualitas, selalu rajin bayar PBB. Kami perjuangkan Insyaallah Desa Sukawangi dikeluarkan 100 persen dari kawasan kehutanan," kata Mendes Yandri, dalam keterangan resmi, Kamis (2/10).
Keseriusan Mendes Yandri untuk mengatasi masalah ini juga dilaksanakan dengan komunikasi antara pihak-pihak terkait di antaranya adalah Komisi V DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendes PDT.
Dalam pertemuan tersebut diputuskan satu hal penting yaitu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang mana daftar namanya telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025).
Selanjutnya pertemuan juga akan dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kementerian Kehutanan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan lain sebagainya.