jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim berencana melakukan gelar perkara terkait insiden ambruknya bangunan tiga lantai asrama putra Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang menewaskan 67 santri pada Senin (29/9).
Gelar perkara bertujuan untuk menaikkan status penyelidikan hingga penyidikan guna menetapkan tersangka atas insiden yang disebut BNPB sebagai bencana nonalam terbesar.
“Tindak lanjutnya hari ini pun juga rencananya kami melakukan kegiatan gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto di RS Bhayangkara, Rabu (8/10).
Nanang menyatakan nantinya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis antara lain Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.
“Kemudian kami juga menerapkan pasal 46 ayat 3 dan atau pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” jelasnya.
Dia memastikan proses hukum akan transparan dan tidak pandang bulu dalam kasus ini, termasuk memeriksa pengasuh pondok pesantren.
“Apapun yang akan melekat itu nanti kami lepaskan dulu, supaya tahu bagaimana progres ini berlangsung dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kami ingat kita ini negara hukum. Jadi, semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu,” kata Nanang.
Saat ini, telah ada 17 saksi yang telah diperiksa dalam insiden tersebut. Jumlah tersebut akan berkembang seiring kebutuhan penyelidikan.