Mempromosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

2 hours ago 10

Mempromosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Vienna Varella Angeli Parinussa (19) digiring menuju ruang tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/10/2025). ANTARA/HO-Istimewa

jpnn.com - DENPASAR - Seorang selebgram bernama Vienna Varella Angeli Parinussa (19) dituntut hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara denda Rp 30 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, dalam kasus judi online.

JPU Kejari Denpasar Ni Putu Eriek Sumyanti dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Vienna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Terdakwa dinilai mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.

"Menuntut, menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta, subsider selama empat bulan," kata JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/10).

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian online. 

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam sidang, JPU mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal Pasal 27 Ayal 2 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perkara ini bemula ketika terdakwa yang merupakan seorang selebgram, freelancer dan endorser kelahiran Tangerang, mengelola sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram @Viennaa.Parinussaaa yang dibuat sejak 2014 dengan lebih dari 57 ribu pengikut, akun TikTok dengan nama serupa sejak 2023, dan akun WhatsApp aktif dengan nomor 081311544748. 

Pada akun di Instagram itu, dia mem-posting story berisi tautan dan watermark situs judi online 'KYOTA98'.

Gegara mempromosikan judi online, selebgram Vienna Varella Angeli Parinussa dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |