jpnn.com, JAKARTA - Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR tanggal 15 Agustus 2025 dalam rangka Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-80, merupakan gambaran seluruh capaian kinerja Pemerintah dalam 300 hari, capaian visi dan misi Presiden dalam Asta Cita, termasuk kelanjutan implementasi program prioritas, yang juga tercermin dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Tahun 2026.
Pidato kenegaraan tersebut juga menjadi salah satu momen penting yang menegaskan arah kebijakan pemerintahan terutama dalam bidang penegakan hukum dan pengelolaan ekonomi.
Dalam pidato tersebut, Presiden tidak hanya menyampaikan capaian pemerintahan dan rancangan APBN 2026, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum demi keselamatan bangsa, terutama dalam mengatasi kebocoran kekayaan negara dan memastikan optimalisasi penggunaan sumber daya ekonomi masyarakat.
Penegakan Hukum merupakan pilar penting dalam keselamatan bangsa. Presiden Prabowo menyatakan secara tegas bahwa sebagai kepala eksekutif atau dalam hal ini kepala pemeritahan, beliau memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum demi keselamatan bangsa.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa supremasi hukum bukan sekadar instrumen penindakan, tetapi menjadi fondasi utama untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan mencegah praktik yang merugikan kepentingan publik.
Fenomena kebocoran kekayaan negara yang disampaikan Presiden—disebut sebagai net outflow of national wealth—menunjukkan adanya masalah struktural dalam tata kelola ekonomi dan pengawasan negara, yang notabene melalui hukum dan tata kelola pemerintahan.
Komitmen penegakan hukum diarahkan untuk menghentikan aliran kekayaan yang keluar secara tidak sah atau tidak produktif, sehingga potensi ekonomi nasional dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dalam negeri.
Situasi ini harus diantisipasi dengan langkah yang cepat dan tepat ketimbang mencari-cari siapa yang patut disalahkan. Presiden menegaskan langkah yang efektif dan efisien (tidak buang-buang energi) dalam menyelesaikan permasalahan yang menurut Presiden lebih pokok dan utama.