jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak tujuh orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di sejumlah lokasi di Sumsel ditangkap.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya diberikan tindakan tegas dengan timah panas di kaki, karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga membahayakan petugas saat akan dilakukan penangkapan.
Ketiga tersangka yang diberikan tindakan tegas yaitu berinisial AM, UJG, dan FEB.
"Kami menyadari risiko saat berhadapan dengan pelaku pengedar narkoba. Namun, semua demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian, Rabu (1/10).
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu (AM), 152,47 gram sabu-sabu (UJG), dan 10,22 gram sabu-sabu milik FEB.
Tersangka AM ditangkap saat sedang berada di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Ulak Paceh, Kabupaten Muba.
Tersangka UJG ditangkap di halaman salah satu pertashop Desa Merah Mata, Banyuasin.
Lalu, tersangka FEB ditangkap di Desa Tapus Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.