jpnn.com, TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap debt collector atau penagih utang yang melawan petugas usai melakukan penarikan kendaraan di kawasan Ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Debt collector berinisial L (38) telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana, dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L (38) profesi sebagai debt collector," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Minggu (5/10).
Dia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, bahwa tindakan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan melanggar Pasal 335 KUHP, 212 KUHP, dan 216 KUHP.
Di mana, katanya, barang siapa yang ancaman kekerasan dengan melawan kepada seseorang petugas penegak hukum yang sedang menjalani pekerjaannya secara sah.
"Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan di Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Kami juga sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan tersebut," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menambahkan peristiwa ancaman tindak pidana yang dilakukan oknum debt collector ini terjadi pada Kamis (2/10) lalu.
Perlawanan oleh tersangka dilakukan ketika polisi sedang melakukan tugas pengamanan penarikan kendaraan.